Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Disperindag NTT) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Sejarah Singkat

Pada tahun 1996, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan Republik Indonesia digabung menjadi Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Di NTT, penggabungan ini menghasilkan Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT. Seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, nomenklatur tersebut berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT. Pada tahun 2017, terjadi pemisahan menjadi Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, namun pada tahun 2019, keduanya digabung kembali menjadi Disperindag NTT berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016. ​

Visi

“NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.”​

Misi

  1. Mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri, dan adil.
  2. Membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional.
  3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk mempercepat pembangunan.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  5. Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. ​

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2023, Disperindag NTT memiliki tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi:​

  • Perumusan kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan perdagangan.
  • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perindustrian dan perdagangan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. ​

Program Unggulan

  • Pemberdayaan UMKM: Melalui pelatihan kewirausahaan, fasilitasi akses permodalan, dan bantuan sarana dagang seperti gerobak dan kompor.
  • Pusat Promosi Ekspor Terpadu: Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, membentuk pusat promosi ekspor di kawasan perbatasan NTT dengan Timor Leste untuk meningkatkan ekspor produk unggulan daerah.
  • Pendampingan Pendaftaran Merek: Memberikan rekomendasi dan pendampingan kepada UMKM dalam proses pendaftaran merek untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Kontak Kami